Tambusai, 30 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan mendorong terciptanya desa yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini disambut antusias oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang melek hukum, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang marak terjadi di desa, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pencurian buah kelapa sawit.
Sadar Hukum sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat
Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari desa, karena desa adalah garda terdepan dalam pembentukan perilaku hukum warga negara.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi:
-
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat hukum, mulai dari peraturan desa hingga undang-undang nasional.
-
Aparatur desa harus menjadi contoh dalam penerapan hukum, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan.
-
Pelanggaran hukum bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan desa.
Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara bijak dan mencegah konflik sosial.
Karhutla: Bukan Hanya Merusak Alam, Tapi Juga Melanggar Hukum
Salah satu isu yang dibahas dalam sosialisasi adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Tambusai, terutama saat musim kemarau.
Perwakilan Kejari Kampar menegaskan bahwa membakar lahan untuk membuka kebun adalah tindakan pidana dan bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah Desa Tambusai, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas, juga mengingatkan masyarakat agar:
-
Tidak membuka kebun dengan cara membakar.
-
Aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan.
-
Terlibat dalam relawan tanggap karhutla yang dibentuk di tingkat desa.
"Lingkungan adalah warisan anak cucu kita. Jangan rusak dengan tindakan yang merugikan semua pihak." tegas Kepala Desa Tambusai Bapak Krido Kawal Basuki dalam acara tersebut.
Pencurian Kelapa Sawit: Ancaman Terhadap Ketertiban dan Ekonomi Warga
Selain karhutla, pencurian buah kelapa sawit juga menjadi sorotan dalam sosialisasi. Kejaksaan Negeri Kampar menekankan bahwa tindakan pencurian, termasuk hasil perkebunan, adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa:
-
Pelaku pencurian dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
-
Masyarakat yang membeli sawit hasil curian juga bisa dikenai pasal penadahan.
-
Perlunya kerjasama antarwarga untuk menjaga kebun masing-masing dengan sistem keamanan lingkungan.
Pemerintah Desa Tambusai juga berencana memperkuat keamanan desa dengan menambah ronda malam dan mendirikan pos pengawasan di jalur kebun rawan pencurian.
Penutup
Kegiatan sosialisasi sadar hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar di Desa Tambusai ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Desa Tambusai dapat:
✅ Terhindar dari praktik karhutla
✅ Aman dari aksi pencurian hasil kebun
✅ Menjadi desa yang tertib, aman, dan taat hukum
"Sadar hukum bukan hanya tahu hukum, tapi juga mau menjalankan hukum dalam kehidupan sehari-hari."