Desa Tambusai

Kec. Rumbio Jaya, Kab. Kampar
Prov. Riau

Loading

Desa Tambusai

Perayaan

Hari Pahlawan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
WEBSITE RESMI DESA TAMBUSAI KECAMATAN RUMBIO JAYA KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU, 28468

Tambusai, 30 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum dan mendorong terciptanya desa yang aman dan tertib, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum di Desa Tambusai, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini disambut antusias oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat. Sosialisasi ini bertujuan untuk membentuk masyarakat yang melek hukum, serta mencegah berbagai bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang marak terjadi di desa, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan pencurian buah kelapa sawit.


Sadar Hukum sebagai Pilar Kehidupan Bermasyarakat

Dalam sambutannya, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kampar menyampaikan bahwa kesadaran hukum harus dimulai dari desa, karena desa adalah garda terdepan dalam pembentukan perilaku hukum warga negara.

Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi:

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk taat hukum, mulai dari peraturan desa hingga undang-undang nasional.

  • Aparatur desa harus menjadi contoh dalam penerapan hukum, terutama dalam penggunaan anggaran dan pengambilan keputusan.

  • Pelanggaran hukum bukan hanya masalah individu, tetapi juga dapat berdampak pada stabilitas dan keamanan desa.

Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara bijak dan mencegah konflik sosial.


Karhutla: Bukan Hanya Merusak Alam, Tapi Juga Melanggar Hukum

Salah satu isu yang dibahas dalam sosialisasi adalah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang masih menjadi ancaman serius di wilayah Tambusai, terutama saat musim kemarau.

Perwakilan Kejari Kampar menegaskan bahwa membakar lahan untuk membuka kebun adalah tindakan pidana dan bisa dikenakan sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pemerintah Desa Tambusai, bersama Babinsa dan Babinkamtibmas, juga mengingatkan masyarakat agar:

  • Tidak membuka kebun dengan cara membakar.

  • Aktif melapor jika melihat tanda-tanda kebakaran hutan.

  • Terlibat dalam relawan tanggap karhutla yang dibentuk di tingkat desa.

"Lingkungan adalah warisan anak cucu kita. Jangan rusak dengan tindakan yang merugikan semua pihak." tegas Kepala Desa Tambusai Bapak Krido Kawal Basuki dalam acara tersebut.

WhatsApp_Image_2025-07-30_at_13-59-25_799b08e9 


Pencurian Kelapa Sawit: Ancaman Terhadap Ketertiban dan Ekonomi Warga

Selain karhutla, pencurian buah kelapa sawit juga menjadi sorotan dalam sosialisasi. Kejaksaan Negeri Kampar menekankan bahwa tindakan pencurian, termasuk hasil perkebunan, adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa:

  • Pelaku pencurian dapat dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

  • Masyarakat yang membeli sawit hasil curian juga bisa dikenai pasal penadahan.

  • Perlunya kerjasama antarwarga untuk menjaga kebun masing-masing dengan sistem keamanan lingkungan.

Pemerintah Desa Tambusai juga berencana memperkuat keamanan desa dengan menambah ronda malam dan mendirikan pos pengawasan di jalur kebun rawan pencurian.


Penutup

Kegiatan sosialisasi sadar hukum dari Kejaksaan Negeri Kampar di Desa Tambusai ini menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum di kalangan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan Desa Tambusai dapat:

✅ Terhindar dari praktik karhutla
✅ Aman dari aksi pencurian hasil kebun
✅ Menjadi desa yang tertib, aman, dan taat hukum

"Sadar hukum bukan hanya tahu hukum, tapi juga mau menjalankan hukum dalam kehidupan sehari-hari."

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Krido Kawal Basuki

Kepala Desa

SUNARI

Sekretaris Desa

Refandi Syahputra, S.Sos

Kepala Seksi Pemerintahan

DEDY NURAHMADIN, ST

Kepala Seksi Pelayanan

TIKA LUKMANA, S.Kom

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMMAD NUR HUDA, S.Pd

Kepala Dusun III

Nunung Nurhayati, S.Pd

Kepala Urusan Keuangan

HASNA WANI

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Nurohyati, SH

Kepala Urusan Perencanaan

ANWAR

Kepala Dusun I

MUSLIMIN

Kepala Dusun II

AWANGSYAH

Kepala Dusun IV