Tambusai, 02 Mei 2026 – Pemerintah Desa Tambusai melaksanakan kegiatan pengukuran lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar desa. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Riau dalam rangka memastikan tertib administrasi, kejelasan batas lahan, serta perlindungan hak masyarakat.
Pengukuran dilakukan secara langsung di lapangan dengan melibatkan perangkat desa, tim teknis, serta pemilik lahan. Proses ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat mengenai luas lahan yang terdampak, posisi batas, serta kondisi riil di lapangan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan selanjutnya.
Kepala Desa Tambusai menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa untuk menjalankan pembangunan yang adil dan transparan. “Kami memastikan bahwa setiap lahan masyarakat yang terdampak akan didata secara jelas dan akurat, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, pengukuran ini juga bertujuan untuk:
- Menentukan batas lahan secara pasti sesuai kondisi lapangan
- Menghindari potensi sengketa antar masyarakat
- Mendukung kelancaran pembangunan jalan lingkar desa
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai memberikan kepastian hukum atas lahan yang dimiliki. Salah satu warga menyampaikan bahwa keterlibatan langsung dalam proses pengukuran membuat masyarakat merasa lebih percaya dan transparan.
Pemerintah Desa Tambusai juga mengimbau seluruh masyarakat yang lahannya terdampak agar dapat berpartisipasi aktif, hadir saat proses pengukuran, serta membawa dokumen pendukung seperti surat kepemilikan atau keterangan lahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan pembangunan jalan lingkar desa dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik, serta tetap memperhatikan hak dan kepentingan masyarakat. Pemerintah desa berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang terencana, tertib administrasi, dan berpihak kepada masyarakat.