You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tambusai
Desa Tambusai

Kec. Rumbio Jaya, Kab. Kampar, Provinsi Riau

WEBSITE RESMI DESA TAMBUSAI KECAMATAN RUMBIO JAYA KABUPATEN KAMPAR PROVINSI RIAU, 28468

KARANG TARUNA TUNAS KARYA

DEDY NURAHMADIN, ST 08 Januari 2024 Dibaca 246 Kali
KARANG TARUNA TUNAS KARYA

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia, merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial.

Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.

Anggota karang taruna adalah seluruh warga negara yang berusia 13 sampai 45 tahun, yang disebut dengan warga karang taruna. Pengurus karang taruna adalah mandataris warga karang taruna pada wilayah organisasi yang bersangkutan, berusia antara 17 sampai 45 tahun dan dikukuhkan serta dilantik oleh pembina umum dari masing-masing tingkatan. Dalam rangka mengembangkan kegiatan dan program karang taruna diseluruh tingkatan, maka pengurus karang taruna dapat membentuk lembaga pendukung diantaranya adalah Unit Teknis dan Kepanitiaan.

Keanggotaan Karang Taruna terdiri dari Anggota Aktif adalah warga karang taruna (Bukan Pengurus) yang kewilayahannya memiliki aktifitas dan memiliki potensi bakat dan produktifitas sehingga mendukung pengembangan organisasi dan program-programnya seperti kegiatan Olahraga, Seni, termasuk juga dalam hal kesejahteraan sosial. Anggota Pasif adalah warga karang taruna yang tidak memiliki aktifitas di kewilayahan tersebut

Pedoman Dasar diatur Permensos 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna adalah Peraturan Menteri Sosial baru yang menggantikan Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 94).

Susunan Kepengurusan Karang Taruna Tunas Karya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Tambusai Nomor 141/KPTS/TB-KADES/21/2023 mengenai pengangkatan sekretariat karang taruna Tunas Karya Desa Tambusai.

Tersedia Lampiran Data Kepengurusan Karang Taruna Tunas Karya Desa Tambusai

  Download  

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image