Tambusai – 15 Oktober 2024, Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintahan desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar menggelar sosialisasi sadar hukum yang diadakan di Desa Tambusai. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait berbagai aspek hukum yang relevan bagi aparatur pemerintah desa, sehingga diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi ini dihadiri oleh kepala desa, perangkat desa, perwakilan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta toko-tokoh masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik, seperti:
- Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel: Kejaksaan Negeri menjelaskan pentingnya pengelolaan dana desa sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
- Pencegahan Tindak Pidana Korupsi: Penjelasan diberikan terkait tindakan-tindakan yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan cara mencegahnya.
- Penyelesaian Sengketa di Desa: Kejaksaan juga memberikan panduan dalam menangani konflik atau sengketa yang terjadi di tingkat desa melalui pendekatan hukum yang sesuai.
- Pentingnya Memahami Hukum dalam Pengambilan Keputusan: Perangkat desa dihimbau untuk senantiasa merujuk pada ketentuan hukum dalam setiap pengambilan keputusan untuk mencegah adanya kesalahan administratif yang berujung pada masalah hukum.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kampar dalam sambutannya menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan aparatur desa, sehingga setiap kebijakan dan program yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik tanpa melanggar hukum.
Selain itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk berdiskusi langsung dengan tim dari Kejaksaan Negeri terkait permasalahan hukum yang dihadapi di desa mereka. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa memiliki bekal yang cukup dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip hukum yang benar.
Dengan terselenggaranya sosialisasi sadar hukum ini, diharapkan seluruh aparatur pemerintahan desa Tambusai semakin memahami pentingnya penerapan hukum dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, sehingga dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.