Selasa, 02 Oktober 2024 - Camat Rumbio Jaya mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa beserta Ketua BPD dan LPM Se-Kecamatan Rumbio Jaya guna Menanggapi Laporan Ninik Mamak dan Tokoh Masyarakat terkait Galian C yang berada di Wilayah Rumbio Jaya.
- Diskusi :
- A. Dari BPD Teratak : Galian C yang dilakukan ini merupakan untuk mendukung proyek nasional yaitu jalan tol. Jangan sampai kita menegakkan hukum kita atau menabrak pada hukum di atasnya yaitu untuk proyek nasional.
Dampak lingkungan -berkoordinasi dengan investor/DLH
- Kesepakatan terkait dampak pada jalan yang digunakan untuk akses nanti bagimana?
- Dampak pada air di sungai menjadi keruh.
- B. mengenai izin galian C, sekarang sampai tingkat provinsi. Untuk sekarang ini izinnya melewati pemdes dulu atau tidak? Jika izin resmi, maka dari pemdes tidak bisa memberikan tekanan kaerna izin resmi. Jika izin tidak resmi, kita bisa memberi tekanan. Karena jika izin resmi investor juga membayar pajak ke pemda/pemprov. Jika tidak resmi maka perlu dijelaskan juga siapa yg ditunjuk untuk turun mengecek. Tapi perlu juga kita tahu dulu bagaimana alur perizinannya.
Terkait jika izin resmi, diharapkan untuk dapat memberikan efek yang baik kepada wilayah yang dilakukan galian C.
C. Pulau payung : Sudah pernah melapor ke kapolsek kampar tapi belum ada tindak lanjut.
D. LPM Bukit Kratai : efek dari galian , truk melewati jalan desa dan berakibat dapat merusak kontur jalan.
- Tanggapan :
- A. Bpk. AIPTU Roni Eka Putra (Bhabinkamtibmas)
- jika berizin : tidak bisa menghalangi apalagi utk proyek nasional jalan tol. Krn ada pasal hukumnya terkait hal itu
- B. Bpk. H. Ramzi, S.Pd, M.Si (Camat Rumbio Jaya)
- meskipun berizin tapi memang jalan rumbio jaya bukan untuk jalan tronton sehingga merusak jalan.
- jalan menjadi rusak akibat dilalui tronton. jadi bagaimana kita sama - sama mencari kesepakatan untuk galian yang tak berizin.
- Usulan :
- Tronton tidak diperbolehkan masuk untuk mengurangi efek kerusakan jalan tidak semakin parah.
- Galian C yg tak berizin dan mengakibatkan dampak lingkungan : disurati (seperti samping jembatan).
- Izin galian c : 19 juni diberhentikan oleh kab kampar tim yustisi (galian samping jembatan).
- Ninik mamak diharapkan memberikan tindakan khusus /ekstrem.
- Dampak yg pernah timbul efek galian c: kekeringan sumur warga. Sudah disampaikan ke pihak bhabin lalu berhenti. Namun sekarang ada lagi galian C. Sungai menjadi kotor/keruh sehingga air sungai tidak bisa dimanfaatkan oleh warga utk mencuci/mandi.
- Solusi yang bisa dilakukan :
- Langsung turun ke lapangan untuk menghentikan yg tak berizin.
- izin amdal di cek.
- Dump truk pun harus dibatasi juga muatannya.
- Tim untuk sidak langsung ke lokasi galian C, jika berizin tetap dikontrol/diawasi tentang dampaknya, jika tidak berizin bisa dihentikan.
- Untuk kedepan memanggil semua (investor galian c) untuk bisa didiskusikan bersama terkait dampak yg diberikan.
- Dengan rapat ini yang dihadiri/disepakati oleh Pemangku adat , kecamatan, pemdes, BPD , LPM maka bisa membuat surat aduan yangg dibuat oleh Camat ditujukan Tim Yustisi untuk menghentikan galian C yg tak berizin.
- Untuk yang berizin bisa didiskusikan bersama terkait dampak yang ditimbulkan sehingga ada solusi yang bisa dilakukan terkait dampak yang diberikan kepada Desa.
- Keputusan Rapat :
- Meminta agar menghentikan sementara galian C yang berada di wilayah kecamatan Rumbio Jaya.
- Meminta Tim Yustisi untuk menindaklanjuti maraknya galian C di Rumbio Jaya.
- Agar Kepala Desa melaporkan galian C yang ada di wilayahnya kerjanya.
Jika tidak ada tindak lanjut yang konkrit pada keputusan rapat ini akan dilakukan Pertemuan Selanjutnya.