VISI DAN MISI
Demokratisasi memiliki makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa harus mengakomodasi aspirasi dari masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan yang ada sebagai Mitra Pemerintah Desa yang mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa sehingga diharapkan adanya peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat. Atas dasar pertimbangan tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 6 ( enam ) tahun ke depan diharapkan proses pembangunan di desa, penyelenggaraan pemerintahan di desa, pemberdayaan masyarakat di desa, partisipasi masyarakat, siltap Kepala Desa dan perangkat, operasional Pemerintahan Desa, tunjangan operasional BPD, dan Intensif RT/RW dapat benar-benar mendasarkan pada prinsip keterbukaan dan partisipasi masyarakat sehingga secara bertahap Desa Tambusai dapat mengalami kemajuan. Untuk itu dirumuskan Visi dan Misi.
4.1.1 Visi Desa
Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan Desa Tambusai ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif, melibatkan pihak – pihak yang berkepntingan di Desa Tambusai seperti Pemerintah Desa, BPD,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Masyarakat Desa dan masyarakat desa pada umumnya. Dengan mempertimbangkan kondisi internal dan eksternal di desa sebagai satu kesatuan kerja wilayah pembangunan di kecamatan, maka visi Desa Tambusai adalah :
“ GOTONG ROYONG MEMBANGUN DESA YANG BERMARTABAT “
4.1.2 Misi
Selain Penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat sesuatu yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada diatas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan kedalam misi agar dapat di operasionalkan / dikerjakan. Adapun Misi Desa Tambusai adalah :
- Mengembangkan dan meningkatkan hasil masyarakat.
- Pembuatan sarana jalan usaha tani dan peningkatan jalan lingkungan.
- Peningkatan sarana air bersih bagi masyarakat.
- Perbaikan dan Peningkatan Layanan sarana kesehatan dan umum.
- Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan.
- Meningkatkan keterampilan dan kualitas SDM masyarakat
- Pengadaan permodalan untuk usaha kecil,memperluas lapangan kerja dan manajemen usaha masyarakat.
- Peningkatan kapasitas Aparat Desa dan BPD seusai Tupoksi.
- Peningkatan sarana dan prasarana kerja Aparat Desa dan BPD.
- Pelayanan cepat (Fast Service).
- Menggratiskan segala bentuk pelayanan.
- Memfasilitasi kegiatan pemuda dolahraga.
- Mengoptimalkan pengelolaan asset Desa.
- Meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan Desa tanpa memandang suku dan bangsa.
- Menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
- Pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.