Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
A. Tugas :
- Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
- Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
- Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
- Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala
B. Fungsi :
- Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa
C. Hak :
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa
Daftar Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) Desa Tambusai